45 Poster Jl Ulujami Raya Ditertibkan
access_time Selasa, 24 November 2015 09:59 WIB
remove_red_eye 5734
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Pihak Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan melakukan penertiban poster-poster di Jalan Ulujami Raya dan Jalan Perdatam. Selain tidak memiliki izin, poster tersebut merusak keindahan.
Ada 45 poster yang kita tertibkan. Pemasangannya tidak memiliki izin, dan malah merusak keindahan lingkungan
"Ada 45 poster yang kita tertibkan. Pemasangannya tidak memiliki izin, dan malah merusak keindahan lingkungan," ujar Guguk Trirahayu, Lurah Ulujami, Selasa (24/11).
Menurut Trirahayu, pemasangan poster di fasilitas umum tersebut melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Untuk melakukan penertiban pihaknya mengerahkan 12 petugas Satpol PP dan PPSU.
18 Spanduk dan Poster di Jl Yos Sudarso Ditertibkan"Kita akan terus lakukan, jika memang pemasangannya tidak berizin atau ditempa
t yang bukan seharusnya," tandasnya.