You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hotel di Tanjung Duren Utara Disegel
photo Folmer - Beritajakarta.id

15 Tahun Tunggak PBB, Hotel di Tanjung Duren Utara Disegel

Aparat Kecamatan Grogol Petamburan dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menyegel Hotel GI di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kamis (26/11). .

Penyegelan atau pemasangan plang ini karena pemiliknya tidak melunasi PBB P2 sejak tahun 2000

Penyegelan dilakukan karena pemilik belum menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) sejak tahun 2000. Segel atau plang yang dipasang petugas bertuliskan tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB-P2.

Penyegelan atau pemasangan plang ini karena pemiliknya tidak melunasi PBB P2 sejak tahun 2000. Kami berharap pemilik segera memenuhi kewajibannya membayar pajak,” kata Edy Mulyanto, Camat Grogol Petamburan.

508 Bangunan di Jakut Disegel

Menurut Edy, Pemprov DKI saat ini memberikan keringanan kepada para wajib pajak (WP) yang masih menunggak pembayaran pajak. Denda pajak para penunggak dihapuskan. Mereka hanya diminta membayar pokoknya.

“Kebijakan ini seharusnya menggerakan mereka untuk melunasi kewajiban membayar pajak,” ujar Edy.

Kepala UPPD Grogol Petamburan, Noer Subchan menambahkan, hari ini tercatat ada tiga lokasi yang disegel dengan tunggakan pajak mencapai Rp 1,2 miliar.

“Kita telah mengimbau agar mereka membayar kewajibannya, tapi tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan penyegelan atau pemasangan plang,” jelas Noer.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1157 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye929 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati