Mangkal di Jalan, 7 Ojek Aplikasi Ditilang
access_time Senin, 30 November 2015 15:09 WIB
remove_red_eye 4917
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Lopi Kasim
Razia parkir liar dilakukan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama. Sebanyak tujuh unit ojek berbasis aplikasi online ditilang.
Mereka berhenti padahal di sana terdapat sejumlah rambu larangan berhenti dan parkir
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Slamet Dahlan mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu. Sebab banyak pengendara ojek aplikasi yang mangkal di kawasan tersebut.
"Ada tujuh kendaraan ojek yang di tilang oleh kepolisian, karena mangkal di bahu jalan," kata Dahlan, Senin (30/11).
Mangkal di Trotoar, Ojek Aplikasi akan DiangkutIa menyampaikan, para tukang ojek tersebut tidak terima ditertibkan, mereka beralasan sedang menunggu orderan. Namun petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan melakukan penilangan, sebab mereka berhenti di tempat yang terlarang.
"Mereka berhenti padahal di sana terdapat sejumlah rambu larangan berhenti dan parkir," tandasnya.