Nama Penerima Fisik E-KTP Dipampang di Kantor Kelurahan
Nama warga yang e-KTP fisiknya telah dicetak akan dipampang di kantor-kantor kelurahan. Ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar dalam pengurusan e-KTP.
Kami mengimbau, warga datang sendiri mengambil e-KTP. Jika ada pungli, saya minta segera laporkan ke kami
"Jadi semua e-KTP warga yang sudah tercetak, namanya akan kami pajang di masing-masing kelurahan," ujar Edison Sianturi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Selasa (1/12).
Edison mengatakan, selama ini praktek pungli dalam kepengurusan e-KTP masih ditemukan di kantor kelurahan. Khususnya saat warga berniat mengambil fisik e-KTP yang telah tercetak.
Mesin Pencetak E-KTP di PTSP Kantor Walkot Jaksel Ditambah"Kami mengimbau, warga datang sendiri mengambil e-KTP. Jika ada pungli, saya minta segera laporkan ke kami," katanya.
Menurut Edison, dengan dipasangnya nama pemohon e-KTP yang telah selesai tercetak, maka akan bisa dimonitor langsung pemilik asli dari KTP tersebut. Langkah ini dianggap akan efektif menghindari praktek pungli dan percaloan.
"Kalau diambil sendiri, saya yakin tidak ada lagi pungli dan percaloan. Karena bisa kita langsung awasi saat pengambilan," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini kendala percetakan e-KTP karena masih banyak dari warga di DKI yang belum melakukan perekaman. Warga
seperti ini biasanya bekerja di luar negeri atau seorang nelayan yang pulang ke kediamannya beberapa bulan sekali."Selain itu, Pemprov DKI belum dikasih kewenangan untuk melakukan pengadaan blanko e-KTP sendiri. Semua itu masih terpusat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tandasnya.