You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satgas P3S Sudinsos JakPengemis Manusia Gerobak di Tambora Ditangkap
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pengemis Pasutri Diamankan di Tambora

Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, kembali berhasil menciduk sepasang suami istri yang berprofesi sebagai pengemis. Penghasilan dari hasil mengemis Rahmat (45) dan Yani (45), mencapai jutaan rupiah.

Mereka pura-pura lumpuh, pakai gerobak yang ada rodanya itu

Rahmat dan Yani diamankan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (2/12) malam. Keduanya kemudian dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Kedoya, Jakarta Barat, guna dilakukan pembinaan. Kedua pengemis ini diketahui pernah diamankan petugas beberapa tahun lalu.

"Keduanya itu sudah dua kali masuk ke sini, eh tertangkap lagi dengan modus yang sama," kata Ruminto, Kepala Tata Usaha Panti Sosial Bina Insan Kedoya, Kamis (3/12).

12 Satgas P3S Disiapkan Halau PMKS di Jl Yos Sudarso

Ruminto mengungkapkan, kedua pengemis ini berpura-pura lumpuh untuk mendapatkan belas kasihan dari masyarakat.

"Mereka pura-pura lumpuh, pakai gerobak yang ada rodanya itu," ungkap Ruminto.

Sementara itu, Yani menuturkan, kerap beroperasi di pemukiman padat penduduk. Kawasan operasi mengemis di Tanah Sereal, Tambora.

"Penghasilan sekitar Rp 150.000 dalam sehari, sebulan bisa sampai Rp 5 juta," ujar Yani.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye993 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati