Basuki Plt atau Plh Tergantung SK Presiden
Surat pengajuan cuti Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, telah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Izin cuti Jokowi mulai diajukan dari tanggal 18 Mei mendatang dan akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur. Nantinya, tugas gubernur akan diambil alih oleh wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam undang-undang tidak menyebutkan aturan apakah jadi Plt atau Plh jika gubernurnya nonaktif. itu tergantung oleh presiden
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, mengaku, surat dari Jokowi yang juga ditembuskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah diterimanya. Saat ini surat tersebut tengah diproses. Namun untuk menentukan, apakah Basuki ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) dilakukan oleh presiden.
"Dalam undang-undang tidak menyebutkan aturan apakah jadi Plt atau Plh jika gubernurnya nonaktif. itu tergantung oleh presiden," kata Didik, Selasa (13/5).
Jokowi Cuti, Roda Pemerintahan Tak TergangguMenurut Didik, nantinya presiden akan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan pemberhentian sementara atau non aktif untuk Jokowi. Selain itu juga dicantumkan tugas apa saja yang bisa dilimpahkan dari gubernur kepada wakil gubernur selama Jokowi dinonaktifkan. "Disitu baru ketahuan apakah nantinya Plh atau Plt," ujarnya.
Dalam Permendagri Nomor 55 tentang tata naskah dinas di lingkungan Kemendagri Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada pejabat definitif. Sementara untuk Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara.
Menurut Didik, cuti yang diajukan Jokowi sampai dengan ditetapkannya presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau sekitar bulan Agustus dan November mendatang. Izin ini akan digunakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan Jokowi sebagai calon presiden.
Ketentuan cuti sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum dibuka pada 18 Mei mendatang.
Selain itu aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan ini, jika izin cuti tersebut disetujui maka akan keluar keputusan presiden sehingga gubernur dinyatakan non
aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.Selain mengajukan izin cuti secara administrasi, Jokowi juga meminta izin langsung kepada Presiden SBY untuk menjadi capres. Jokowi mendatangi Istana Presiden pada Selasa (13/5) siang ini dan diterima langsung oleh SBY.