BPOM Sidak Makanan Kadaluarsa di Pulau Lancang
Petugas gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak Kelurahan Pari, Kepulauan Seribu melakukan razia makanan dan minuman yang dijual oleh warga Pulau Lancang.
Entah disengaja atau tidak, menurut pedagang warung mereka berbelanja makanan dan minuman tersebut di Tangerang tanpa memperhatikan masa kadaluarsanya
Operasi tersebut dilakukan terhad
ap 24 warung yang ada di Kelurahan Pulau Pari. Dan dari tujuh warung ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa tersebut."Entah disengaja atau tidak, menurut pedagang warung mereka berbelanja makanan dan minuman tersebut di Tangerang tanpa memperhatikan masa kadaluarsanya," ujar Murta'a, Lurah Pulau Pari, Jumat (4/12).
Produk Industri Kecil di Pulau Untung Jawa DiawasiMenurut Murta'a, langsung dimusnahkan petugas gabungan tersebut dengan cara membuang isi makanan dan minuman tersebut ke laut. Sementara untuk jenis makanan ringan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Usai sidak, BPOM DKI juga melakukan uji laboratorium terhadap ikan asin dan ikan teri kering. Hasilnya tidak ditemukan adanya bahan yang mengandung formalin," tandasnya.