Peras WP, Oknum UPPD Cilandak Pasti Ditindak Tegas
access_time Jumat, 18 Desember 2015 22:59 WIB
remove_red_eye 6225
person Reporter : Izzudin
person Editor : Budhy Tristanto
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Cilandak, Imron Cholid memastikan, akan memberikan sanksi tegas kepada RD, mantan bendaharanya yang tersangkut kasus pemerasan terhadap wajib pajak (WP).
Pastilah akan ditindak tegas. Namun, menunggu hasil keputusan pengadilan
Dikatakan Imron, RD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, saat itu diperbantukan di Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat.
"Pastilah akan ditindak tegas. Namun, menunggu hasil keputusan pengadilan," ujar Imron, Jumat (18/12).
DPP DKI akan Bersihkan Pegawai Pajak NakalDikatkaan Imron, petugas pajak yang melakukan pelanggaran sudah ada aturan sanksinya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil (PNS).
"Kami prihatin dengan kejadian ini. Sebagai shock terapi bagi semua petugas pajak. Semoga ini terakhir, tak ada lagi yang petugas nakal," kata Imron.