You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11 Bangunan Liar Di Maphar Dibongkar
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

11 Bangunan Liar Dibongkar di Maphar

Sedikitnya 11 bangunan liar milik beberapa organisasi masyarakat (ormas) serta pedagang kaki lima di bantaran Kali Beton dan Jl Kebon Jeruk 2, 3, 15 dan 17 Kelurahan Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat dibongkar.

Ada bangunan posko partai, posko ormas, serta bangunan liar milik para PKL

"Ada bangunan posko partai, posko ormas, serta bangunan liar milik para PKL. Kami bongkar karena melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum karena berdiri di atas jembatan, saluran dan badan jalan," ujar Mahpud, Lurah Maphar, Jumat (25/12).

Dikatakan Mahpud, sebelum pembongkaran, pihaknya sudah berulangkali melayangkan surat peringatan agar para pemilik dapat membongkar bangunanya sendiri.

14 Lapak PKL di Maphar Ditertibkan

"Pada umumnya mereka memahami dan menyadari, dan banyak yang membongkar sendiri. Tapi khusus untuk bangunan posko partai dan ormas kita langsung sikat karena tak ada pilihan selain harus tertib," katanya.

Ditambahkan Mahpud, usai penertiban, pihaknya berencana melakukan pengerukan lumpur dan pendalaman saluran air dengan menggunakan satu alat berat milik Kecamatan Taman Sari.

"Yang penting bangunanya sudah terbongkar, urusan pengerukan dan pendalaman saluran pasti akan kita lakukan," tandasnya.

Penertiban bangunan mengerahkan 30 petugas Satpol PP dan 15 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati