Retribusi SKCK di Polres Jaktim Capai Rp 10 Juta
Tingginya jumlah pemohon Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) membuat jumlah retribusi yang diperoleh pun melonjak. Setiap pemohon SKCK di Polres Metro Jakarta Timur wajib membayar retribusi sebesar Rp 10 ribu. Dari total sekitar 1.000 pemohon, terkumpul uang retribusi sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut langsung disetorkan ke kantor kas daerah.
Pemohon banyak yang belum tuntas karena antrean warga terlalu banyak
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaima mengatakan, seluruh retribusi SKCK saat ini sudah disetorkan ke kas daerah. Diprediksi pada Selasa (29/12) besok, jumlah pemohon SKCK yang datang masih membeludak. Hal ini terlihat dari masih banyaknya antrean warga yang terjadi hingga pukul 17.00.
“
Pemohon banyak yang belum tuntas karena antrean warga terlalu banyak . Sehingga otomatis retribusi dari SKCK juga akan bertambah lagi,” ujar Kompol Husaima. Ribuan Guru Honorer Antre Bikin SKCK di Polres JaktimDisebutkan, hingga pukul 17.00, jumlah pemohon SKCK masih banyak. Mereka yang berkas persyaratannya lengkap langsung ditampung, namun tidak bisa langsung dibuatkan SKCK. Berkas disimpan terlebih dulu dan baru diproses pada esok hari. Sebab jam kantor telah tutup sekitar pukul 15.00.