You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyesuaian Anggaran untuk Transisi UKPD di Kepulauan Seribu
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Penyesuaian Anggaran untuk Transisi UKPD di Kepulauan Seribu

Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan perampingan struktur birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Kepulau Seribu. Mulai Januari hingga Desember 2016 ditetapkan sebagai masa transisi.

Saat ini pengganggaran masih ada di UKPD terkait dan akan kita sesuaikan agar bisa mulus dalam tiga bulan ini. Selanjutnya kalau sudah bisa berjalan akan kita ubah di APBDP

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, konsekuensi dari perampingan struktur melalui Pergub yang sudah dikeluarkan, akan terjadi penghapusan beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah. Oleh karena itu, agar pelayanan tidak terganggu, peralihan harus dipersiapkan dengan matang.

"Jangan sampai perubahan struktur menyebabkan pelayanan terganggu. Harus dipetakan betul apa kebutuhan dan program yang diprioritaskan," ujarnya, Rabu (30/12).

Kabupaten Kep Seribu Bentuk Posko Siaga

Menurut Djarot, dengan perubahan struktur tersebut, peran lurah sebagai estate manager akan diperkuat. Untuk memproses perubahan agar berjalan mulus, Djarot akan mengkordinasikan tahapan restrukturisasi antara instansi terkait dengan pemerintahan kelurahan, kecamatan dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Bidang yang dialihkan diantaranya, Subbid Kesbangpol, Seksi Keolahragaan dan Kepemudaan, Seksi Sosial, Seksi KUMKMP, Kantor Kepegawaian, Kesekretariatan Korpri, Seksi Binamarga, Seksi Dinas Pertamanan dan Pemakaman, serta Sudin Kebersihan. Nantinya, wewenang dari UKPD terkait akan diserahkan kepada lurah, camat dan kabupaten sebagai penanggung jawab.

"Saat ini pengganggaran masih ada di UKPD terkait dan akan kita sesuaikan agar bisa mulus dalam tiga bulan ini. Selanjutnya kalau sudah bisa berjalan akan kita ubah di APBDP," tandasnya.

Peralihan tersebut berdasarkan Pergub nomor 241/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Pergub nomor 245/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan Pergub nomor 249/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1377 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye987 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye809 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye752 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personTiyo Surya Sakti
close