You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Palet Kayu Pedagang Pasar Gembrong Ditertibkan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Palet Kayu Pedagang Pasar Gembrong Ditertibkan

Lapak pedagang yang terdiri dari palet-palet kayu yang berdiri di bahu jalan dan menyerobot trotoar di Pasar Gembrong, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur kembali diangkut petugas Satpol PP, Rabu (30/12).

Sebelumnya mereka sudah diperingatkan, sudah sosialisasikan di kecamatan. Lalu ada kesepakatan, kita sudah ingatkan 1x24 jam, kalau melanggar kita angkut

Lurah Cipinang Besar Selatan, Ibrahim mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat pihak kecamatan dan kelurahan dengan pedagang Pasar Gembrong.

"Sebelumnya mereka sudah diperingatkan, sudah sosialisasikan di kecamatan. Lalu ada kesepakatan, kita sudah ingatkan 1x24 jam, kalau melanggar kita angkut," ujar Ibrahim di lokasi.

Jalan DI Panjaitan Dipenuhi Pedagang Kembang Api

Wakil Camat Jatinegara, Wawa Kartiwa menuturkan, pedagang diberi toleransi untuk menggunakan trotoar, selama ada ruang untuk pejalan kaki. Namun, khusus Pasar Gembrong di lajur sebaliknya, arah Kanal Banjir Timur (KBT) menuju Kampung Melayu, pihaknya melarang pedagang menggunakan trotoar karena lebar yang terbatas.

"Kita minta ke pedagang jangan maju ke trotoar, apalagi bahu jalan. Sebagian trotoar diperbolehkan selama masih ada ruang bagi pengguna trotoar," tandas Wawa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7689 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5736 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1635 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1447 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1327 personFakhrizal Fakhri