Palet Kayu Pedagang Pasar Gembrong Ditertibkan
Lapak pedagang yang terdiri dari palet-palet kayu yang berdiri di bahu jalan dan menyerobot trotoar di Pasar Gembrong, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur kembali diangkut petugas Satpol PP, Rabu (30/12).
Sebelumnya mereka sudah diperingatkan, sudah sosialisasikan di kecamatan. Lalu ada kesepakatan, kita sudah ingatkan 1x24 jam, kalau melanggar kita angkut
Lurah Cipinang Besar Selatan, Ibrahim mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat pihak kecamatan dan kelurahan dengan pedagang Pasar Gembrong.
"Sebelumnya mereka sudah diperingatkan, sudah sosialisasikan di kecamatan. Lalu ada kesepakatan, kita sudah ingatkan 1x24 jam, kalau melanggar kita angkut," ujar Ibrahim
di lokasi.Jalan DI Panjaitan Dipenuhi Pedagang Kembang ApiWakil Camat Jatinegara, Wawa Kartiwa menuturkan, pedagang diberi toleransi untuk menggunakan trotoar, selama ada ruang untuk pejalan kaki. Namun, khusus Pasar Gembrong di lajur sebaliknya, arah Kanal Banjir Timur (KBT) menuju Kampung Melayu, pihaknya melarang pedagang menggunakan trotoar karena lebar yang terbatas.
"Kita minta ke pedagang jangan maju ke trotoar, apalagi bahu jalan. Sebagian trotoar diperbolehkan selama masih ada ruang bagi pengguna trotoar," tandas Wawa.