You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
282 Petugas Pajak Pantau Penyelenggaran Malam Tahun Baru
photo Doc - Beritajakarta.id

282 Petugas Pajak Pantau Penyelenggaran Malam Tahun Baru

Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 282 petugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan pajak ke 124 lokasi penyelenggaraan Malam Tahun Baru 2016.

Ini juga untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya

Kepala Dinas Pelayanan Pajak, Agus Bambang mengatakan, para petugas tersebut mulai bekerja pukul 20.00 hingga 03.00. Selain untuk mengantisipasi penyelenggaraan hiburan pada acara malam tahun baru, kata Bambang, kegiatan tersebut juga untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Hiburan.

"Ini juga untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Tiap lokasi disiapkan tiga hingga empat petugas," ujar Bambang, Kamis (31/12), usai memberikan pengarahan kepada petugas pajak di Kantor Dinas Pajak, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Stiker dan Plang Penunggak Pajak Snowbay Dicabut

Diharapkan, dengan pengawasan ini penerimaan Pajak Hiburan dapat meningkatkan hingga mencapai angka 90 persen.

"Saat ini pencapaian pajak DKI sudah mencapai 89,54 persen, hingga nanti malam kita optimis bisa mencapai angka 90 persen," ucap Agus.

Bambang meminta, para petugas di lapangan agar menjaga sikap dan tidak terpengaruh dengan hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye944 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye925 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati