Denda Parkir Liar Ditingkatkan Hingga Rp 3 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi keras terhadap kendaraan yang parkir liar di Ibukota pada tahun ini. Salah satunya dengan menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar.
Kami akan tingkatkan denda parkir agar efek jeranya bisa dirasakan pelanggar. Untuk roda empat kita kenakan denda parkir paling rendah Rp 500 ribu dan paling tinggi Rp 3 juta per hari
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI, Sunardi Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengendalian Parkir Pada Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Tertentu.
"Di dalam Pergub itu diatur, BLUD Perparkiran dapat melakukan penindakan parkir liar. Selain itu denda parkir akan ditingkatkan maksimal hingga Rp 3 juta per hari," ujarnya Senin (4/12).
Parkir Liar di Gajah Mada DitertibkanSunardi mengatakan, Pergub itu diajukan untuk menangani sekaligus mengatur masalah parkir di Ibukota yang sampai kini masih kurang tertata dengan baik.
"Kami akan tingkatkan denda parkir agar efek jeranya bisa dirasakan pelanggar. Untuk roda empat kita kenakan denda parkir paling rendah Rp 500 ribu dan paling tinggi Rp 3 juta per hari," katanya.
Menurut Sunardi, untuk kendaraan roda dua akan dikenakan denda paling rendah Rp 250 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta per hari. Denda parkir liar juga diberlakukan terhadap sepeda, dengan tarif paling rendah Rp 100 ribu dan paling tinggi Rp 500 ribu per hari.
"Pembayaran denda parkir nantinya dilakukan melalui transfer dari Bank DKI ke rekening ke unit kita," ucapnya.
Sunardi menambahkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pengelola gedung di Jakarta untuk mengandangkan kendaraan parkir liar yang terkena derek.
"Kita masih menunggu payung hukumnya. Pergub-nya sekarang masih diproses di Biro Hukum DKI," tandasnya.