You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penataan Taman Jl Bugis Tak Maksimal
photo Doc - Beritajakarta.id

Penataan Taman Jl Bugis Tak Maksimal

Warga mengeluhkan tidak maksimalnya penataan jalur hijau atau taman di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kami memang sudah cek. Hasilnya hingga pertengahan Desember  pengerjaan baru selesai 80 persen

Penataan yang dikerjakan PT Jumindo Indah Perkasa ini diketahui hanya mampu dirampungkan hingga 80 persen, sampai akhir Desember lalu.  

Warga menilai, perusahaan yang beralamat di Jalan Balai Rakyat Nomor 86, Kelurahan Balai Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, tersebut tidak profesional dalam melakukan pengerjaan penataan taman.

Sudin Pertamanan Jaksel Rekrut 1.224 PHL

"Penataan dilakukan asal-asalan. Bahkan sampai sekarang empat pekerja masih melakukan pengerjaan taman, seperti pengecatan," kata Yayat (43), warga RW 06, Kelurahan Kebon Bawang, Kamis (7/1).

Secara terpisah, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Yati Sudiharti mengakui, penataan jalur hijau di Jalan Bugis telah melebihi waktu yang ditentukan.

"Kami memang sudah cek. Hasilnya hingga pertengahan Desember  pengerjaan baru selesai 80 persen," ujar Yati.

Yati memastikan, pihaknya hanya akan membayar kontraktor sebesar volume yang telah dikerjakan. Bahkan ke depan pihaknya tidak akan menggunakan jasa perusahaan tersebut, karena sudah masuk daftar hitam atau black list.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati