RT/RW Harus Wajibkan Tamu Lapor
access_time Selasa, 19 Januari 2016 13:17 WIB
remove_red_eye 6102
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Rio Sandiputra
Berbagai upaya pencegahan aktifitas masyarakat berbau radikal akan terus digiatkan. Salah satunya dengan diaktifkannya kembali sistem lapor 1 x 24 jam bagi warga yang bertamu dan menginap.
Sehingga RT/RW bisa tahu siapa-siapa saja orang baru di wilayah mereka, maka kita akan aktifkan kembali sistem lapor tersebut
"Sehingga RT/RW bisa tahu siapa-siapa saja orang baru di wilayah mereka, maka kita akan aktifkan kembali sistem lapor tersebut," ujar Kukuh Hadi Santosa, Kasatpol PP DKI Jakarta, Selasa (19/1).
Tamu Menginap Wajib LaporSelain itu, lanjut Kukuh, para RT/RW diminta aktif melaporkan jika ada kejanggalan dan kecurigaan. Pengurus RT/RW juga berhak menegur dan bertindak jika ditemukan adanya aktifitas yang tidak baik.
"Peranan RT/RW tentu sangat diperlukan sebagai pencegahan, langsung lapor kalau ada melihat kecurigaan," tandasnya.