Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol Kacau
access_time Rabu, 20 Januari 2016 16:24 WIB
remove_red_eye 2985
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Rio Sandiputra
Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini sedang digodok oleh Pansus DPR RI masih butuh penyempurnaan.
Salah satu pasal berbunyi, orang yang hanya menyimpan minuman beralkohol bisa ditangkap. Kalau begitu, bisa penuh penjara kalau RUU itu jadi undang-undang
"RUU-nya masih kacau. Dan perlu penyempurnaan menyeluruh," ujar Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, usai rapat dengar pendapat dengan DPR RI, di Gedung DPR RI Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Menurut Djarot, RUU tersebut harus diperbaiki secara menyeluruh. Sebab banyak isinya yang kurang rasional.
DKI Miliki 150 Perda Pengendalian Minuman Beralkohol"Banyak, judul dan isi RUU harus diperbaiki. Yang ada saat ini tidak rasional. Salah satu pasal berbunyi, orang yang hanya menyimpan minuman beralkohol bisa ditangkap. Kalau begitu, bisa penuh penjara kalau RUU itu jadi undang-undang," tandasnya.