You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
114 eks Gafatar Ditampung di Aula PSBI 2 Ceger
photo Nurito - Beritajakarta.id

114 Eks Anggota Gafatar Ditampung di Aula PSBI 2

Panti Sosial Bina Insan 2, Ceger, Jakarta Timur harus menampung 114 eks anggota Gafatar yang sudah tiba di Jakarta. Akibat daya tampung panti yang terbatas, para anggota eks Gafatar akhirnya ditampung di aula.

Jadi karena kapasitas panti sudah tidak menampung, maka 114 eks pengikut Gafatar ini kita tampung di aula

Jadi karena kapasitas panti sudah tidak menampung, maka 114 eks pengikut Gafatar ini kita tampung di aula. Mereka akan kita berikan pelayanan secara maksimal, dengan biaya dari Pemprov DKI,” ujar Tarmiza Damanik, Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Sabtu (23/1).

Selama di penampungan, mereka akan diberikan makan sebanyak tiga kali sehari. Kemudian selimut bagi anak-anak dan orangtua. Bahkan obat-obatan juga disiapkan bagi mereka yang membutuhkannya.

Ratusan Eks Anggota Gafatar Tiba di Jakarta

Sedangkan untuk alas tidur mereka, menggunakan terpal ukuran besar dan tebal. Penanganan eks Gafatar ini dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial RI. Rencananya mereka akan ditampung antara 3-5 hari kedepan, sebelum dikembalikan ke daerah asal.

“Dari 114 orang ini, lebih dari 50 persennya adalah warga DKI dan sisanya dari daerah sekitar. Makanya pemerintah menampungnya di panti milik Pemprov DKI,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye13084 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1802 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1172 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1150 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1052 personFakhrizal Fakhri