Etalase Pedagang Emas di Jl Senen Raya Disita
access_time Senin, 25 Januari 2016 16:26 WIB
remove_red_eye 3944
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Andry
Akibat berjualan di atas trotoar, 20 etalase pedagang emas di Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, ditertibkan.
Ada 20 etalase
pedagang emas yang kami angkut dan disita
Puluhan etalase tersebut disita aparatur Kecamatan Senen karena dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (tibum).
"Ada 20 etalase pedagang emas yang kami angkut dan sita," kata Munjir Munaj, Camat Senen, Senin (25/1).
Pedagang Emas Diperbolehkan Jualan di Lokbin BintaroMunjir menyampaikan selain etalase
, petugas juga menyita belasan payung milik para pedagang emas tersebut. Payung-payung itu sengaja disita agar para pedagang emas tersebut tidak lagi berjualan sembarangan di trotoar dan fasilitas umum (fasum) lainnya."Totalnya ada 15 payung yang kita sita," tandasnya.