You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Ubah Lima Produk Hukum
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Ubah Lima Produk Hukum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengubah lima aturan hukum. Hal ini dilakukan lantaran kelima produk hukum tersebut dinilai tak lagi relevan.

Untuk Perda ada 3 buah yang kita evaluasi, sementara itu‎ Pergub ada satu dan Kepgub satu

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana menuturkan, kelima aturan hukum tersebut terdiri dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Untuk Perda ada tiga yang kita evaluasi, sementara itu‎ Pergub ada satu dan Kepgub satu," ujar Yayan kepada Beritajakarta.com, Selasa (26/1).

PNS Biro Hukum yang Main 'Dua Kaki' akan Dipecat

Untuk Perda, pihaknya akan merevisi Perda Nomor 8 Tentang Ketertiban Umum‎, Perda Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kemudian ada satu Pergub nomor 76 Tahun 2009 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Kepgub nomor 118 Tahun 2004 tentang Jutlak (Petunjuk Pelaksanaan) Pengawasan Penyelenggaraan Industri Pariwisata‎.

Yayan memastikan, kelima produk hukum tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

"Hasil evaluasi akan selesai tahun mendatang," tandasnya.

Sebelumnya,‎ Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengevaluasi sejumlah perangkat hukum yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya banyak aturan tumpang tindih. Bahkan diantaranya bersinggungan dengan aturan Pemerintah Pusat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4183 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2810 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1812 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1597 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1568 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik