You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Ubah Lima Produk Hukum
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Ubah Lima Produk Hukum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengubah lima aturan hukum. Hal ini dilakukan lantaran kelima produk hukum tersebut dinilai tak lagi relevan.

Untuk Perda ada 3 buah yang kita evaluasi, sementara itu‎ Pergub ada satu dan Kepgub satu

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana menuturkan, kelima aturan hukum tersebut terdiri dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Untuk Perda ada tiga yang kita evaluasi, sementara itu‎ Pergub ada satu dan Kepgub satu," ujar Yayan kepada Beritajakarta.com, Selasa (26/1).

PNS Biro Hukum yang Main 'Dua Kaki' akan Dipecat

Untuk Perda, pihaknya akan merevisi Perda Nomor 8 Tentang Ketertiban Umum‎, Perda Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kemudian ada satu Pergub nomor 76 Tahun 2009 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Kepgub nomor 118 Tahun 2004 tentang Jutlak (Petunjuk Pelaksanaan) Pengawasan Penyelenggaraan Industri Pariwisata‎.

Yayan memastikan, kelima produk hukum tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

"Hasil evaluasi akan selesai tahun mendatang," tandasnya.

Sebelumnya,‎ Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengevaluasi sejumlah perangkat hukum yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya banyak aturan tumpang tindih. Bahkan diantaranya bersinggungan dengan aturan Pemerintah Pusat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1296 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1153 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye790 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye789 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye776 personBudhi Firmansyah Surapati