You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ironisnya, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (Sudin P2B) setempat tidak bisa berbuat banyak mene
Bangunan yang menyalahi atau tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) cukup banyak ditemukan di wilayah Jakarta Timur. Ironisnya, Su.
photo doc - Beritajakarta.id

Bangunan Tanpa IMB Marak di Jaktim

Bangunan yang menyalahi atau tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) cukup banyak ditemukan di wilayah Jakarta Timur. Ironisnya, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (Sudin P2B) setempat tidak bisa berbuat banyak menertibkan bangunan yang melanggar tersebut karena terbatasnya anggaran yang ada.

Saya heran banyak bangunan tanpa IMB di sini, namun hanya beberapa ruko saja yang disegel. Itupun, beberapa hari kemudian segelnya hilang

Pantauan beritajakarta.com di Kecamatan Ciracas, banyak bangunan yang diduga melanggar dan belum ditindak oleh Kasie P2B kecamatan setempat. Seperti bangunan rumah tinggal tanpa IMB di Jalan Persahabatan Rt 010 Rw 008 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, bangunan rumah tinggal tanpa IMB di Jalan SMP 147 Rt 002 Rw 013 Kelurahan Cibubur, dan bangunan rumah tinggal 10 unit tanpa IMB di Jalan Masjid AT-Aufiq Rt 011 Rw 014 Kelurahan Kelapa Dua Wetan.

H Tolib (45), Warga Cibubur mengatakan di daerahnya banyak bangunan yang menyalahi atau tanpa IMB. Namun dia heran tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Kejari Bidik Kasudin PU Tata Air Jaktim

"Saya heran banyak bangunan tanpa IMB di sini, namun hanya beberapa ruko saja yang disegel. Itupun beberapa hari kemudian segelnya hilang,” ujarnya, Rabu (28/5).

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Lurah Cibubur, M Taufan. Dia mengatakan, di wilayahnya banyak sekali bangunan yang tidak memiliki IMB dan menyalahi peruntukan. “Daerah ini merupakan daerah resapan air, sehingga peruntukannya hanya untuk rumah tinggal. Namun justru banyak dibangun rumah toko," ujarnya.

Taufan mengaku pihaknya banyak menerima keluhan warga terkait bangunan bermasalah. "Kita hanya bisa bantu melayangkan surat ke P2b Kecamatan Ciracas. Sedangkan yang berwenang untuk menindak, ya Sudin P2B," terangnya.

Kasudin P2B Jakarta Timur widodo mengaku kesulitan menertibkan ribuan bangunan bermasalah di wilayahnya.

"Angaran kita sangat terbatas. Dari 1.000 bangunan tanpa IMB di Jaktim, yang bisa kita tertibkan hanya 200 saja," ucapnya.

Dia menambahkan, banyak bangunan yang berdiri tanpa IMB itu dibekingi oleh para pejabat."Sampai kapanpun bangunan bermasalah akan selalu ada. Seharusnya masyarakat yang sadar," katanya.

Apalagi, kata Widodo, pemilik bangunan tanpa IMB itu tidak dapat ditindak."Kalau pemilik bangunan tanpa IMB, kan tidak bisa dipidanakan," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1463 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1277 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1069 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1008 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye982 personDessy Suciati