80 Penghuni Kos di Petojo Selatan Terjaring Razia
Razia kos digelar oleh Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat di wilayah Kelurahan Petojo Selatan. Sebanyak 80 orang penghuni kos ditertibkan, karena tidak memiliki KTP DKI dan surat keterangan domisili sementara (SKDS).
Ada 80 orang yang ber KTP non DKI dan mereka diharuskan segera mengurus Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) sesuai dengan peraturan
Camat Gambir, Fauzi mengatakan, kita melakukan razia untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan negatif yang timbul di rumah kontrakan dan kosan. Ini juga sekaligus sebagai operasi bina kependudukan, untuk mendata penghuni yang belum memiliki SKDS.
6 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos
"Ada 80 orang yang KTP non DKI dan mereka diharuskan segera mengurus SKDS sesuai dengan peraturan," ujar Fauzi, Rabu (3/2).
Fauzi mengimbau juga kepada pemilik kos untuk aktif melakukan update data diri dari para penyewa. Sehingga kegiatan seperti penggunaan narkoba, prostitusi ataupun terorisme bisa dicegah dengan cepat.
"Pemilik juga harus sering-sering update dan melakukan pengecekan penyewanya. Ada lima rumah kos yang kami periksa semalam," tandasnya.
Razia tersebut mengerahkan 40 personel gabungan Satpol PP, Sudin Dukcapil, TNI, polisi, pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat.