You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2 Klinik Tak Berizin Disegel
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

2 Klinik Tak Berizin Disegel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali menyegel klinik kesehatan tak berizin. Kali ini dua klinik East West Physiotherapy and Rehabilitation‎ yang berada di lantai dua Sudirman City Walk dan lantai dua Dharmawangsa Square City Walk disegel.

Kita segel karena sebelumnya sudah diberi peringatan namun masih saja buka, karena itu dalam rangka penegakan Perda maka terpaksa kita segel kliniknya

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa mengatakan klinik tersebut tidak memiliki izin praktek dokter dan mempekerjakan tenaga asing.

Klinik Thang Family Health Center di Jakut Digerebek

"Kita segel karena sebelumnya sudah diberi peringatan namun masih saja buka, karena itu dalam rangka penegakan Perda maka terpaksa kita segel kliniknya," ujarnya, Kamis (4/2).

Pantauan Beritajakarta.com petugas memasang segel dan menutup lokasi. Tidak terlihat aktivitas klinik karena pemilik sudah meninggalkan lokasi tersebut.

Pinky (28), staff pengelola Sudirman City Walk mengatakan klinik tersebut setidaknya sudah beroperasi selama tiga tahun. Namun pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab klinik tersebut disegel.

"Kita kurang tahu ya, baru tadi dijelasin oleh petugas kalau mereka tidak ada izinnya dari pemerintah, kalau kita sebatas pengelola gedung saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1301 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1160 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye797 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye795 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye784 personBudhi Firmansyah Surapati