Izin Operasional RSUD Kepulauan Seribu Terancam Dicabut
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Seribu terancam vakum. Ada dugaan izin pembangunan gedung tidak disertai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Kalau benar menyalahi aturan, bisa saja izin operasinya dicabut oleh Kementerian kesehatan
Padahal sesuai Perda No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup semua gedung harus memiliki kedua dokumen tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, apabila dua dokumen tersebut tidak ada, maka operasional RSUD dapat ditutup.
Pembangunan Dermaga Tak Berizin Dihentikan"Kalau benar menyalahi aturan, bisa saja izin operasinya dicabut oleh Kementerian Kesehatan," kata Lamhot, Kamis (4/2).
Lamhot menyarankan, sebelum melakukan kegiatan usaha sosial maupun kesehatan, bangunan wajib dibuat Amdal atau UKL-UPL sesuai Perda tanpa terkecuali apalagi milik pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala RSUD Kepulauan Seribu, Mamun Zaini mengatakan, sedang mencari data terkait hal tersebut.
"Saya baru satu bulan menjabat Kepala RSUD Kepulauan Seribu, jadi belum tahu persis. Saya akan tanya ke bagian tata usaha RSUD, nanti saya infokan jika sudah ada," tandasnya.
Mamun menambahkan, jika benar RSUD tidak memiliki dokumen Amdal, pihaknya akan melaporkan dan mengajukannya kepada PTSP Kepulauan Seribu.