You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Atribut yang ditertibkan berupa, baliho, spanduk dan lain sebagainya.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Ratusan Atribut Capres Ditertibkan

Petugas Satpol PP DKI Jakarta berhasil menertibkan ratusan atribut partai politik (parpol) maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang terpasang di sejumlah tempat maupun fasilitas umum.

Penertiban kami lakukan tanpa pandang bulu. Semua yang terpasang tidak pada tempatnya kami tertibkan

Ratusan atribut parpol maupun capres/cawapres ditertibkan dari wilayah Menteng seperti, sepanjang Jl Teuku Umar, Taman Suropati, Teuku Cik Ditiro dan Jl Raden Saleh. Atribut yang ditertibkan berupa, baliho, spanduk dan lain sebagainya.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa mengatakan, penertiban yang dilakukan sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta yang memerintahkan penertiban semua atribut maupun alat peraga kampanye parpol maupun capres/cawapres.

Atribut Parpol Masih Marak di Jakbar

"Penertiban kami lakukan tanpa pandang bulu. Semua yang terpasang tidak pada tempatnya kami tertibkan," ujar Kukuh, Kamis (29/5).

Ditambahkan Kukuh, pihaknya akan terus menggelar penertiban atribut parpol maupun capres/cawapres yang terpasang tidak pada tempatnya. "Ini kan belum waktunya massa kampanye, jadi jika melanggar kami tertibkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7982 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6795 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1778 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1546 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1464 personFakhrizal Fakhri