You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ada Indikasi Menyimpang, 15 Ormas Tak Diloloskan Izinnya
photo Doc - Beritajakarta.id

Izin Pendirian 15 Ormas Ditolak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak meloloskan izin 15 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang mendaftar melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI pada bulan Januari lalu.

Ada laporan dari intelijen, kalau ormas itu seperti Gafatar

Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, menolak izin sebab terindikasi adanya penyimpangan dari ormas yang akan dibentuk.

Kantor Ormas dan Pos RW di Mangga Besar Dibongkar

"Ada laporan dari intelijen, kalau ormas itu seperti Gafatar," katanya, Selasa (9/2).

Menurut Ratiyono, saat ini pihaknya tak ingin kecolongan lagi seperti halnya memberikan izin Gafatar pada tahun 2011 lalu. Pada periode itu, untuk mendeteksi suatu ormas menyesatkan ataupun tidak, belum mengikutsertakan badan intelijen.

"Karena aturan dari Mendagri untuk melibatkan intelijen untuk memeriksa izin ormas itu baru turun tahun 2012. Sementara Gafatar terdaftar di Kesbangpol DKI tahun 2011," ujarnya.

Saat ini, lanjut Ratiyono, ormas Gafatar pun telah dicabut izinnya.

"‎Posisi sekarang (gafatar) sudah dilarang, sehingga tidak mungkin didaftarkan kalau boleh dibubarkan. Karena MUI kan sudah‎ (menyebutkan) gafatar ini sesat dan menyesatkan, jadi harus bubar. Jadi jelas-jelas sekali, kalau fatwa MUI harus dibubarkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6704 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1777 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1139 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri