You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ratusan Usaha Travel Pulau Seribu Belum Memiliki Legalitas
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Agen Pariwisata di Pulau Seribu Wajib Kantongi Izin Usaha

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mendesak para pelaku usaha dan agen pariwisata (travel) di wilayahnya agar mengurus izin usaha ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) setempat.

Sesuai Undang-Undang Kepariwisataan bahwa pelaku bisnis mesti melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin

Kepengurusan izin terhadap usaha pariwisata ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan.

Kasubag Tata Usaha Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepulauan Seribu, Neneng Roaeni mengatakan, izin usaha ini penting diurus untuk melindungi pelaku bisnis pariwisata maupun wisatawan.

Ratusan Wisatawan Ditipu Agen Travel di Kali Adem

"Sesuai Undang-Undang Kepariwisataan bahwa pelaku bisnis mesti melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin. Termasuk para pelaku usaha bisnis travel," katanya, Selasa (9/2).

Ia mengaku akan bekerjasama dengan PSTSP Kepulauan Seribu untuk mendorong kepengurusan izin usaha agar seluruh agen travel memiliki legalitas yang jelas.

"Pendaftaran usaha pariwisata tersebut dapat ditunda atau ditinjau kembali jika tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1464 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1281 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye983 personDessy Suciati