You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
jokowi_wawancara_balkot_wahyu_stok.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Jokowi Belum Terima Surat Izin Cuti

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, hingga saat ini belum menerima surat keterangan izin atau non aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta dari Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jokowi sendiri diketahui mulai 1 Juni mendatang resmi non aktif sebagai gubernur.

Sampai detik ini suratnya belum saya terima, jadi saya belum bisa bicara

"Sampai detik ini suratnya belum saya terima, jadi saya belum bisa bicara," kata Jokowi, Jumat (30/5).

Mantan Walikota Solo tersebut juga tidak tahu apakah izin cutinya disetujui atau tidak. Selama surat tersebut belum diterima, dirinya akan tetap bertugas seperti biasa. "Ya tetap dong, tetap ngantor," tuturnya.

Jadi Plt Gubernur, Ahok Akan Ngebut Kerja

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, mengatakan, surat tersebut memang belum dikeluarkan oleh Mendagri dan Presiden.

Dikatakan Didik, pihaknya mengakui bahwa surat tersebut belum dikeluarkan Mendagri karena masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia.  

"Masih menunggu jawaban dari Pak Presiden berupa Keppres. Kita tunggu saja," ucapnya.

Sekadar diketahui Jokowi dan Basuki telah menemui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu terkait tugas dan kewajiban Plt Gubernur DKI. Jokowi akan non aktif dari jabatannya mulai 1 Juni hingga 20 Oktober 2014. Selama cuti, Jokowi tidak dapat menggunakan fasilitas negara seperti rumah jabatan, perlengkapan jabatan serta kendaraan dinas.‬

‪Selain itu, Jokowi juga tidak dapat menggunakan biaya rumah tangga, pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya kesehatan. Namun, tetap menerima gaji pokok dan tunjangan selama cuti non aktif.‬

‪Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2013 tentang Ketentuan Izin Cuti dan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, Jokowi masih bisa tanda tangan berkas administrasi hingga 1 Juni. Dengan demikian Basuki menjadi Plt Gubernur DKI pada tanggal 2 Juni.‬

‪Selama menjabat sebagai Plt Gubernur DKI, Basuki bisa mengambil beberapa kebijakan strategis, namun tetap izin Mendagri yang selanjutnya dikonsultasikan dengan gubernur.‬

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1138 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1127 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye888 personAnita Karyati
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye813 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Gedung Sekolah di Dua Pulau Segera Direhab Total

    access_time04-08-2026 remove_red_eye741 personAnita Karyati