You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
I Made Karmayoga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
I Made Karmayoga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) .
photo doc - Beritajakarta.id

Dijepit Hari Libur Nasional, Ratusan PNS Cuti

Memasuki pekan terakhir di bulan Mei ini, terdapat ada dua hari libur nasional. Hal itu rupanya dimanfaatkan oleh sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI untuk cuti. Terlebih, libur kali ini cukup unik karena berselang setiap satu hari dengan hari kerja.

Kita harapkan pada hari kejepit berikutnya, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap menjaga kedisplinannya. Mereka akan tetap melayani masyarakat dengan baik

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, mengatakan, berdasarkan hasil absensi hari ini, Senin (26/5) tidak ada PNS yang alpa atau tanpa keterangan. Padahal, hari ini merupakan hari kejepit, yang diapit oleh libur akhir pekan yakni Minggu (25/5) dan peringatan Isra Mi'raj pada Selasa (27/5) besok.

Kendati demikian, BKD DKI Jakarta mencatat dari total pegawai yakni 70.535 setidaknya ada 210 PNS yang cuti dan 97 PNS izin. Sementara PNS yang tidak masuk karena sakit sebanyak 136 orang dan lepas piket 599 orang. "Total pegawai yang masuk hari ini sebanyak 69.493 orang," kata Made, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (26/5).

PNS Jaktim Langgar Larangan Berkendara

Diharapkan pada hari kejepit berikutnya yakni Rabu (28/5) yang diapit oleh peringatan Isra Mi'raj dan peringatan kenaikan Yesus Kristus pada Kamis (29/5), PNS tetap displin dan tidak ada yang alpa. Hal tersebut juga berlaku pada hari berikutnya, Jumat (30/5) yang diapit dengan akhir pekan.

"Kita harapkan pada hari kejepit berikutnya, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap menjaga kedisplinannya. Mereka akan tetap melayani masyarakat dengan baik," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1976 tentang cuti PNS, setiap harinya PNS yang cuti hanya sebanyak lima persen dari total pegawai yang ada. Hal itu untuk menjamin kelancaran pelayanan masyarakat. Sementara itu, pada dua hari libur lainnya pekan ini akan tetap dipantau kehadiran PNS.

Ditegaskan Made, jika ada PNS yang mangkir akan berpengaruh dengan Tunjangan Kinerja daerah (TKD) yang diterima oleh masing-masing pegawai. Pemotongan TKD sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang pemberian Tunjangan Kinerja Daerah.

Selain itu, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk pegawai yang membandel juga akan diberikan teguran berupa peringatan tertulis. Surat teguran tersebut, akan berdampak pada pengembangan kariernya. Misalnya teguran, hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi yang sakit, harus menunjukan surat keterangan dari dokter.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1460 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1447 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1179 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1146 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1101 personFolmer