You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sandar Di Tidung, Kapal Perintis Butuh Kapal Pengumpan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Dermaga Pulau Tidung Butuh Kapal Pengumpan

Dermaga Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan butuh kapal pengumpan. Nahkoda kapal perintis KM Sabuk Nusantara 46, Dangin mengatakan, meskipun dermaga sudah diperpanjang, kapal perintis belum bisa bersandar.

Panjangnya sudah oke, tinggal kedalamannya yang belum sehingga kapal tidak dapat bersandar ke dermaga

"Panjangnya sudah oke, tinggal kedalamannya yang belum sehingga kapal tidak dapat bersandar ke dermaga," kata Dangin, Senin (15/2).

Saat ini, pengunjung dibantu oleh kapal Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu untuk dapat naik maupun turun dari kapal perintis. Oleh sebab itu, Ia mengharapkan langkah ini langsung diantisipasi pihak terkait.

Transjakarta Layani Rute ke Pelabuhan Sunda Kelapa

"Dan itu sangat berbahaya, tapi ini sifatnya darurat saja, kita sudah koordinasikan dan siap untuk pendalaman alur menurut Sudin Perhubungan," tandasnya.

Ia menyarankan, untuk faktor keamanan, pendalaman dermaga juga memperhatikan bebatuan maupun material yang ada di Dermaga Pulau Tidung,  Pulau Untung Jawa dan Pulau Kelapa. Sementara di Dermaga Pulau Pramuka perlu pemotongan kanopi dermaga yang mengganggu kapal saat sandar. Secara umum untuk seluruh dermaga perlu diperbanyak bantalan dermaga agar melindungi kapal dari benturan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1648 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1629 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1524 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1393 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik