You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Ingin Seluruh SKPD Serius Sukseskan Refungsi Jalur Hijau Kalijodo
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

SKPD Harus Kerja Keras Tata RTH Kalijodo

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI kerja keras untuk menata jalur hijau kawasan Kalijodo di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Ini program lanjut. Supaya betul-betul melakukan sebaik-baiknya‎

"Ini program lanjut. Supaya betul-betul melakukan sebaik-baiknya‎," kata Djarot saat memimpin rapat koordinasi penertiban Kalijodo di Blok G Lantai 4 Komplek Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/2).

Dijelaskan Djarot, refungsi kawasan Kalijodo telah memasuki Surat Peringatan (SP) 1 selama tujuh hari. Selanjutnya apabila tidak ada upaya pembongkaran, akan diterbitkan SP 2 dengan waktu tiga hari kemudian ditertibkan SP 3 dengan waktu satu hari.

Ini Dua Rusun untuk Warga Kalijodo

"Kita melangkah dipastikan sudah sosialisasi ‎pemberitahuan sampai dengan pemberian SP 1 sampai SP 3," tandasnya.

Pemprov DKI pun telah melakukan pendataan warga untuk direlokasi di dua lokasi. Kata Djarot, hingga saat ini sudah ada 133 warga dari kawasan Kalijodo berniat pindah ke rumah susun (rusun).‎ Nantinya mereka akan direlokasi ke dua rusun, Rusun Marunda di Jakarta Utara dan Rusun Pulogebang di Jakarta Timur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati