You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 222 Orang Ikuti Seleksi Tahap II Rekruitmen Pengelola RPTRA di Jakpus
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

222 Orang Ikut Tes Tahap II Pengelola RPTRA Jakpus

Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (KPMPKB) Jakarta Pusat melakukan seleksi tahap kedua untuk pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Sebanyak 222 peserta seleksi akan disaring hingga 54 orang untuk 10 RPTRA.

Tahap kedua peserta akan diuji kemampuannya dibidang multi tasking, FGD, Interview, job training dan lain-lain. Setiap RPTRA akan ditempatkan enam orang

Kepala KPMPKB Jakarta Pusat, Fetty Fatimah mengatakan, peserta terdiri dari 129 wanita dan 93 laki-laki yang meliputi lima kecamatan dan delapan kelurahan.

"Tahap kedua peserta akan diuji kemampuannya dibidang multi tasking, FGD, Interview, job training dan lain-lain. Setiap RPTRA akan ditempatkan enam orang," ujarnya, Selasa (23/2).

Pengelola RPTRA Dibekali Manajemen Retail

Sementara Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menyampaikan, RPTRA yang dilengkapi sejumlah fasilitas serta ruang serbaguna, perpustakaan, area bermain anak, olahraga dan sebagainya tersebut dibangun untuk masyarakat mulai dari janin hingga lansia.

"Untuk itu bagi yang lolos tahap kedua agar bisa memberikan penyuluhan dan pembinaan yang baik kepada masyarakat, karena RPTRA dibangun untuk berinteraksi, silaturahmi dan saling belajar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati