You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendaftaran BPJS Badan Usaha Baru Bisa di PTSP
photo Doc - Beritajakarta.id

Pendaftaran BPJS Badan Usaha Baru Bisa di PTSP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional IV melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang optimalisasi jaminan kesehatan melalui integrasi sistem pelayanan terpadu satu pintu di DKI.

Kalau mau buat BPJS susah past‎i males ngurusnya. Makanya kita maunya badan usaha baru yang memproses izin langsung sekaligus diurus BPJS kesehatannya

Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses pendaftaran peserta pekerja penerima upah (PPU). Dengan hal ini setiap badan usaha baru dapat langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui sistem integrasi dengan pelayanan publik di badan pelayanan terpa‎du satu pintu (BPTSP).

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dengan sistem ini semua perusahaan baru bisa langsung mengurus BPJS pekerjanya di PTSP. Dengan begitu ‎semua pekerja bisa terlayani pelayanan BPJS.

PHL Dinas Kebersihan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

‎

"Kalau mau buat BPJS susah past‎i males ngurusnya. Makanya kita maunya badan usaha baru yang memproses izin langsung sekaligus diurus BPJS kesehatannya," ujarnya, Rabu (24/2).

‎Dengan begitu, lanjut Basuki, Indonesia dapat dinilai juga terkait kemudahan melakukan bisnis. Sehingga jika ada karyawan sakit tidak dibebankan biayanya ke perusahaan.

"Seluruh perusahaan juga pekerjanya harus dilengkapi BJPS kesehatan, kita mau tahun ini bisa 100 persen," katanya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, jika nantinya permohonan perizinan badan baru telah disetujui BPTSP maka sistemnya secara otomatis akan mengeluarkan nomor virtual account dan hak akses aplikasi pendaftaran peserta online BPJS kesehatan.

"Nantinya nomor VA, hak akses aplikasi dan formulir registrasi peserta dapat diterima langsung oleh badan usaha, kemudian BPJS akan menghubungi terkait proses pendaftaran," katanya.

Setelah itu menurutnya nantinya badan usaha dapat memasukan data peserta yang akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Badan usaha sendiri akan diberikan waktu tiga bulan untuk mengakses aplikasi peserta.

"Jika lebih dari tiga bulan maka harus melakukan pendaftaran kembali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5323 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1855 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1786 personNurito
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1588 personAnita Karyati