You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
17 Tempat Usaha Tak Berizin Disegel
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

17 Tempat Usaha Tak Berizin Disegel

Sejak Januari hingga akhir Februari, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel 17 tempat usaha tak berizin. Sebanyak 15 diantaranya merupakan klinik kesehatan yang meresahkan masyarakat.

Tempat usaha yang disegel pelanggarannya mulai dari tidak ada izin operasional, ada dokter asing dan rekam medis yang tidak jelas

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Satpol PP DKI Jakarta, Sarpu mengatakan, penutupan ini selain untuk menegakkan perda juga untuk memberikan shock therapy bagi tempat usaha lain yang enggan mengurus perizinan.

"Tempat usaha yang disegel pelanggarannya mulai dari tidak ada izin operasional, ada dokter asing dan rekam medis yang tidak jelas," ujarnya, Kamis (25/2).

2 Klinik Tak Berizin Disegel

Menurutnya, dengan ditutup paksanya tempat usaha tidak berizin tersebut bisa dijadikan contoh bagi tempat usaha lainnya. Setiap usaha harus dilengkapi dengan izin yang sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

"Dua usaha lainnya yang ditutup selain klinik ada Rumah Makan Bebek Selamet dan Kedai Sari di Jalan Kelapa Nias, Kelurahan Kelapa Gading. Bukan hanya tak berizin tapi menyalahi zonasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4544 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1406 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1335 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1298 personFolmer
  5. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye922 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik