You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
17 Tempat Usaha Tak Berizin Disegel
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

17 Tempat Usaha Tak Berizin Disegel

Sejak Januari hingga akhir Februari, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel 17 tempat usaha tak berizin. Sebanyak 15 diantaranya merupakan klinik kesehatan yang meresahkan masyarakat.

Tempat usaha yang disegel pelanggarannya mulai dari tidak ada izin operasional, ada dokter asing dan rekam medis yang tidak jelas

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Satpol PP DKI Jakarta, Sarpu mengatakan, penutupan ini selain untuk menegakkan perda juga untuk memberikan shock therapy bagi tempat usaha lain yang enggan mengurus perizinan.

"Tempat usaha yang disegel pelanggarannya mulai dari tidak ada izin operasional, ada dokter asing dan rekam medis yang tidak jelas," ujarnya, Kamis (25/2).

2 Klinik Tak Berizin Disegel

Menurutnya, dengan ditutup paksanya tempat usaha tidak berizin tersebut bisa dijadikan contoh bagi tempat usaha lainnya. Setiap usaha harus dilengkapi dengan izin yang sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

"Dua usaha lainnya yang ditutup selain klinik ada Rumah Makan Bebek Selamet dan Kedai Sari di Jalan Kelapa Nias, Kelurahan Kelapa Gading. Bukan hanya tak berizin tapi menyalahi zonasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3675 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1076 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye930 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye918 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye905 personNurito