You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
17 Tempat Usaha Tak Berizin Disegel
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

17 Tempat Usaha Tak Berizin Disegel

Sejak Januari hingga akhir Februari, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel 17 tempat usaha tak berizin. Sebanyak 15 diantaranya merupakan klinik kesehatan yang meresahkan masyarakat.

Tempat usaha yang disegel pelanggarannya mulai dari tidak ada izin operasional, ada dokter asing dan rekam medis yang tidak jelas

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Satpol PP DKI Jakarta, Sarpu mengatakan, penutupan ini selain untuk menegakkan perda juga untuk memberikan shock therapy bagi tempat usaha lain yang enggan mengurus perizinan.

"Tempat usaha yang disegel pelanggarannya mulai dari tidak ada izin operasional, ada dokter asing dan rekam medis yang tidak jelas," ujarnya, Kamis (25/2).

2 Klinik Tak Berizin Disegel

Menurutnya, dengan ditutup paksanya tempat usaha tidak berizin tersebut bisa dijadikan contoh bagi tempat usaha lainnya. Setiap usaha harus dilengkapi dengan izin yang sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

"Dua usaha lainnya yang ditutup selain klinik ada Rumah Makan Bebek Selamet dan Kedai Sari di Jalan Kelapa Nias, Kelurahan Kelapa Gading. Bukan hanya tak berizin tapi menyalahi zonasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6210 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3817 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3069 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2972 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1583 personFolmer