17 Tempat Usaha Tak Berizin Disegel
Sejak Januari hingga akhir Februari, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel 17 tempat usaha tak berizin. Sebanyak 15 diantaranya merupakan klinik kesehatan yang meresahkan masyarakat.
Tempat usaha yang disegel pelanggarannya mulai dari tidak ada izin operasional, ada dokter asing dan rekam medis yang tidak jelas
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Satpol PP DKI Jakarta, Sarpu mengatakan, penutupan ini selain untuk menegakkan perda juga untuk memberikan shock therapy bagi tempat usaha lain yang enggan mengurus perizinan.
"Tempat usaha yang disegel pelanggarannya mulai dari tidak ada izin operasional, ada dokter asing dan rekam medis yang tidak jelas," ujarnya, Kamis (25/2).
2 Klinik Tak Berizin DisegelMenurutnya, dengan ditutup paksanya tempat usaha tidak berizin tersebut bisa dijadikan contoh bagi tempat usaha lainnya. Setiap usaha harus
dilengkapi dengan izin yang sesuai dengan aturan yang telah berlaku."Dua usaha lainnya yang ditutup selain klinik ada Rumah Makan Bebek Selamet dan Kedai Sari di Jalan Kelapa Nias, Kelurahan Kelapa Gading. Bukan hanya tak berizin tapi menyalahi zonasi," tandasnya.