You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
64 Bangunan Liar Bantaran Saluran PHB Agung Barat Dibongkar Petugas
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Bangli di Bantaran PHB Agung Barat Ditertibkan

Puluhan bangunan liar sepanjang bantaran saluran penghubung (PHB) Agung Barat 1, Jalan Agung Barat 1, RW 10, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditertibkan. Sebanyak 200 personel gabungan  Satpol PP, PPSU, PHL Sudin Kebersihan, TNI dan Polisi, terlibat dalam pembongkaran.

Tapi karea tak kunjung dibongkar, terpaksa kami tertibkan

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanjung Priok, Didit Mulyadi mengatakan, pembongkaran bangunan semi permanen di kawasan tersebut dilakukan karena bangunan tersebut bangunan liar. Keberadaan mereka melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Sejak dua hari lalu kami sudah melayangkan surat edaran pada pemilik 64 bangunan untuk segera mengosongkan dan membongkar. Tapi karea tak kunjung dibongkar, terpaksa kami tertibkan," ujarnya, Rabu (16/3).

50 Bangunan di Bantaran Kali Baru Besok Dibongkar

Dijelaskan Didit, bangunan liar semi permanen di bantaran saluran PHB Agung Barat 1, dimanfaatkan untuk usaha dagang makanan, warung kopi, penumpukan kayu bekas dan lain sebagainya. Alhasil, kawasan sepanjang 500 meter tersebut menjadi kumuh dan menyulitkan petugas melakukan pengurasan PHB.

"Kami balikan lahan sesuai fungsinya, sebagai jalur hijau. Setelah ini kita akan kordinasikan dengan Tata Air unutk segera melakukan pembersihan PHB," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1197 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati