You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Maksimalkan Kinerja, Staff Kantor Dishub Diturunkan Atur Lalin
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Staf Kantor Dishubtrans DKI Ikut Atur Lalin

Sebagian besar staf kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta diperbantukan untuk mengatur lalu lintas. Ini agar arus lalu lintas terutama pada jam 06.30-09.00 bisa terurai, sehingga mengurangi kemacetan.

Sampai staf pimpinan juga turun membantu ketertiban lalu lintas, jadi tidak ada pilih-pilih. Kita atur plotingan tugasnya secara berkala

"Sesuai arahan Kadishubtrans DKI agar seluruh jajaran memaksimalkan kinerja mulai dari Dinas, Sudin, UPT dan lainnya peduli kelancaran lalu lintas," ujar Sunardi Sinaga, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan‎ Transportasi DKI Jakarta, Kamis (17/3).

Menurut Sunardi, untuk titik-titik pengaturan diutamakan yang merupakan simpul kemacetan. Dan staf yang ditugaskan, dirotasi setiap seminggu sekali.

Lubang di Jl RE Martadinata Membahayakan Pengendara

"Sampai staf pimpinan juga turun membantu ketertiban lalu lintas, jadi tidak ada pilih-pilih. Kita atur plotingan tugasnya secara berkala," tandasnya.

Saat ini seluruh staf kantor ikut berjaga di sekitar traffic light, persimpangan, titik rawan ngetem dan titik rawan parkir liar. Kedepannya akan ditingkatkan untuk berjaga dipagi dan sore hari secara shift.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati