You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jl Radeh Fatah akan Ditata dari Parkir Liar dan PKL
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Jl Radeh Fatah akan Ditata dari Parkir Liar dan PKL

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan akan melakukan penataan parkir dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raden Fatah, tepatnya di sekitar kawasan Universitas Al-Azhar, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Sudah puluhan kali pengaduan masyarakat mengenai kemacetan di jalan tersebut

Penataan dilakukan mengingat banyaknya kendaraan parkir liar dan lapak PKL di sepanjang ruas jalan tersebut hingga menimbulkan kemacetan.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Selatan, Luasman Manihuruk mengatakan, dalam penataan kawasan ini, pihaknya akan memberlakukan parkir serong satu baris.

Parkir Liar, 10 Motor Diangkut Petugas

"Sudah puluhan kali pengaduan masyarakat mengenai kemacetan di jalan tersebut. Baik pengaduan langsung, melalui aplikasi Qlue, sampai surat kabar," katanya, Kamis (173).

Ia menyampaikan, pada Senin (14/3) lalu, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi terkait penataan kawasan ini di ruang dosen Universitas Al-Azhar.

"Hasil rapat koordinasi, diperbolehkan parkir serong satu baris sebelah kiri di dua arah jalan tersebut. Dan tentunya tidak boleh melebihi batas jalan yang sudah disetujui. Karena lahan parkir sangat terbatas," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye937 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati