You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Langgar IMB, 9 Bangunan di Jaksel Ditertibkan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Langgar IMB, 9 Bangunan di Jaksel Ditertibkan

Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan melakukan pembongkaran sembilan bangunan yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB), Senin (21/3).

Protapnya sudah sesuai, sudah diterbitkan Surat Peringatan, Segel dan Surat Perintah Bongkar namun pemilik tidak mengindahkan masih bangun terus

Bangunan-bangunan yang dibongkar berada di dua lokasi yang berbeda. Pertama bangunan dengan luas 350 meter persegi di Jalan Senopati RT 06/03, Selong, Kebayoran Baru yang melanggar IMB karena melebihi tinggi yang ditentukan.

"Itu seharusnya tiga lantai, pemiliknya bangun empat lantai, yang dibongkar 100 meter persegi," ujar Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.

IMB Lenggang Jakarta Kemayoran Sedang Diproses

Sementara di Jalan Kemang Timur IV RT 08/04, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, ada delapan unit bangunan yang ditertibkan lantaran melanggar koefisien dasar banguanan (KDB).

"Seharusnya ada jarak bebas antar bangunan belakang tapi dibangun bangunan," ucap Syukria.

Menurut Syukria, penertiban bangunan di dua lokasi itu dilakukan secara manual tanpa menurunkan alat berat.

"Protapnya sudah sesuai, sudah diterbitkan Surat Peringatan, Segel dan Surat Perintah Bongkar namun pemilik tidak mengindahkan masih bangun terus. Akhirnya dibongkar paksa hari ini, manual semua," tandas Syukria.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1557 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1551 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1372 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1258 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye915 personAnita Karyati