You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terminal Pulogadung Akan Dijadikan Penyimpanan Kendaraan Sitaan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Terminal Pulogadung akan Jadi Penyimpanan Kendaraan Sitaan

Terminal Pulogadung, Jakarta Timur akan dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil penyitaan razia. Ini dilakukan setelah seluruh bus antar kota antar provinsi (AKAP) pindah ke Terminal Pulogebang.

Kalau Mei Terminal Pulogebang jadi dioperasikan, otomatis bus AKAP di Pulogadung dipindah semua

Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Muhammad Faisol mengatakan, Terminal AKAP Pulogadung layak untuk penyimpanan kendaraan sitaan. Selama ini penyimpanan kendaraan sitaan ditampung di Terminal Barang dan Angkutan Pulogebang.

"Kalau Mei Terminal Pulogebang jadi dioperasikan, otomatis bus AKAP di Pulogadung dipindah semua. Nantinya Terminal Pulogadung dijadikan terminal barang dan penyimpanan kendaraan sitaan," ujar Faisol, Rabu (23/3).

Demo PPAD, Terminal Pulogadung Kondusif

Menurut Faisol, setiap hari banyak kendaraan yang terjaring razia lantaran melanggar aturan lalu lintas. Kendaraan yang tidak laik operasi bahkan dikandangkan selama dua minggu hingga dua bulan. Karenanya butuh tempat penyimpanan kendaraan hasil razia tersebut.

Nantinya kawasan Terminal AKAP akan dipagar rapat. Pemagaran dilakukan karena dipastikan banyak kendaraan hasil razia yang diamankan. Sedangkan Terminal Dalam Kota Pulogadung, tetap dioperasikan seperti biasa. Sebab masih dibutuhkan terminal untuk angkot dan bus kota.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati