Izin Reklamasi Pulau Sudah Dapat Delegasi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pihaknya telah mendapat delegasi untuk izin reklamasi.
Kalau berdebat susah, kamu wawancara Seskab atau Setneg saja. Yang keluarin perpres kan mereka
"Kalau berdebat susah, kamu wawancara Seskab atau Setneg saja deh. Yang keluarin perpres kan mereka. Kalau kita ngomong kan berdebat kusir," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4).
Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi. Namun, antara pemerintah daerah dengan kementerian memiliki kewenangan yang berbeda.
Bangunan di Pulau C di SP 1 Tahun 2015"Pemerintah pusat benar punya izin reklamasi, tapi benar nggak presiden mendelegasikan ke gubernur DKI? Benar juga," tandasnya.
Dalam Perpres 112 BAB III pasal 16 poin kedua disebutkan menteri memberikan izin lokasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah.
Sementara dalam poin keempat mengatur mengenai gubernur dan bupati/wali kota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.