You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Izin Pelaksanaan Reklamasi Bisa Dicabut
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Izin Pelaksanaan Reklamasi Bisa Dicabut

Izin pelaksanaan tidak ada kadaluarsa. Kalau setahun belum bisa, bisa disambung. Tidak ada batasan. Tapi kami bisa cabut kalau dia tidak memenuhi syarat

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan izin pelaksanaan reklamasi tidak memiliki batas kadaluarsa dan dapat diperpanjang setiap tahun. Namun jika pengembang tidak memenuhi syarat, izin pelaksanaan reklamasi bisa dicabut.

"Izin pelaksanaan tidak ada kadaluarsa. Kalau setahun belum bisa, bisa disambung. Tidak ada batasan. Tapi kami bisa cabut kalau dia tidak memenuhi syarat," tegas Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).

Pejabat DKI Jadi Saksi di KPK

Basuki menambahkan, meski DPRD DKI tidak melanjutkan pembahasan rencana peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil DKI, serta revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta, namun pembangunan reklamasi tetap bisa berjalan.

Hanya saja, pengembang belum dapat mendirikan bangunan diatas pulau tersebut. Karena pendirian bangunan harus menunggu raperda zonasi disahkan terlebih dahulu. "Kalau reklamasi tetap bisa jalan. Tapi enggak boleh ada bangunan di atasnya," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1464 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1280 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye983 personDessy Suciati