You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Izin Pelaksanaan Reklamasi Bisa Dicabut
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Izin Pelaksanaan Reklamasi Bisa Dicabut

Izin pelaksanaan tidak ada kadaluarsa. Kalau setahun belum bisa, bisa disambung. Tidak ada batasan. Tapi kami bisa cabut kalau dia tidak memenuhi syarat

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan izin pelaksanaan reklamasi tidak memiliki batas kadaluarsa dan dapat diperpanjang setiap tahun. Namun jika pengembang tidak memenuhi syarat, izin pelaksanaan reklamasi bisa dicabut.

"Izin pelaksanaan tidak ada kadaluarsa. Kalau setahun belum bisa, bisa disambung. Tidak ada batasan. Tapi kami bisa cabut kalau dia tidak memenuhi syarat," tegas Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).

Pejabat DKI Jadi Saksi di KPK

Basuki menambahkan, meski DPRD DKI tidak melanjutkan pembahasan rencana peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil DKI, serta revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta, namun pembangunan reklamasi tetap bisa berjalan.

Hanya saja, pengembang belum dapat mendirikan bangunan diatas pulau tersebut. Karena pendirian bangunan harus menunggu raperda zonasi disahkan terlebih dahulu. "Kalau reklamasi tetap bisa jalan. Tapi enggak boleh ada bangunan di atasnya," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9639 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye4735 personTiyo Surya Sakti
  3. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye3685 personAnita Karyati
  4. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1938 personFakhrizal Fakhri
  5. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1755 personBudhi Firmansyah Surapati