You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelindo Tak Ajukan IMB di Pulau N
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pelindo Tak Ajukan IMB di Pulau N

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pulau-pulau reklamasi. Termasuk Pulau N yang telah ada bangunan milik PT Pelindo.

Karena dia anggap dia Pelindo, makanya kami bisa berantem sama pusat. Dia nggak mau ngajuin dan merasa negara sendiri, punya hak sendiri

"Di Pulua N nggak pakai IMB dia. Karena dia anggap dia Pelindo, makanya kami bisa berantem sama pusat. Dia nggak mau ngajuin dan merasa negara sendiri, punya hak sendiri," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).

Basuki menegaskan, karena merupakan bagian dari Pelabuhan Tanjung Priok, maka ada aturan tersendiri yang mengaturnya. Dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait dengan hal ini.

Izin Pelaksanaan Reklamasi Bisa Dicabut

"Karena dia merasa ini bagian dari Tanjung Priok. Ada peraturan lagi yang mengatur," ucapnya.

Dari 17 pulau reklamasi, setidaknya sudah ada empat pulau yang mulai dibangun. Keempatnya yakni Pulau C dan Pulau D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah. Masing-masing memiliki luas 279 hektare dan 312 hektare. Kemudian Pulau G seluas 161 hektare yang dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra. Serta Pulau N seluas 411 yang dibangun oleh PT Pelindo II.

Sementara pulau-pulau lainnya masih dalam proses perizinan baik izin prinsip maupun izin pelaksanaan. Pulau yang masih mengurus izin prinsip yakni Pulau A seluas 79 hektare, Pulau B seluas 380 hektare, dan Pulau E seluas 284. Ketiganya dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah.

Selain itu Pulau J seluas 316 hektare oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau L seluas 481 hektare dan Pulau M seluas 587 hektare dibangun oleh PT Manggala Krida Yudha. Serta Pulau O seluas 344 hektare, Pulau P seluas 483 hektare, dan Pulau Q seluas 369 hektare yang dibangun oleh Pemprov DKI.

Sedangkan pulau yang tengah mengurus izin pelaksanaan seperti Pulau F seluas 190 hektare oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau H seluas 63 hektare oleh Taman Harapan Indah, Pulau I seluas 405 hektare oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi, dan Pulau K seluas 32 hektare oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6285 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2750 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2283 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1913 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1789 personNurito