You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Diminta Laporkan Angkutan Umum Nakal
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Warga Diminta Laporkan Angkutan Umum Nakal

Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat disebar ke seluruh tempat pemberhentian angkutan umum untuk pengawasan penurunan tarif. Warga pun diminta untuk melaporkan angkutan umum yang belum menurunkan tarif.

Sanksi yang disiapkan, tilang, pencabutan izin dan pengandangan. Jadi, warga yang menjadi korban sopir nakal bisa melaporkan kepada kami

"Pengawasan penurunan tarif angkutan umum tidak sekadar digelar di areal terminal, tapi di sejumlah titik pangkalan angkutan umum seperti perempatan Cengkareng, Grogol dan sebagainya," ujar A Banjar Nahor, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Jumat (8/4).

Ia mengatakan, penurunan tarif wajib dipatuhi oleh seluruh sopir atau pemilik angkutan umum. "Tidak ada alasan bagi sopir untuk memaksakan kehendak menerapkan tarif lama kepada penumpang. Perhitungan tarif sudah sesuai kesepakatan bersama Dishub DKI dan organda," katanya.

Angkutan Umum Tak Turunkan Tarif Kena Sanksi

Nahor menegaskan, bila masih ada sopir angkutan umum yang nekat memberlakukan tarif lama, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. "Sanksi yang disiapkan, tilang, pencabutan izin dan pengandangan. Jadi, warga yang menjadi korban sopir nakal bisa melaporkan kepada kami," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6811 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6246 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1425 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1379 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1280 personAldi Geri Lumban Tobing