You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Legalisasi Homestay Tunggu SK Gubernur
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

DKI Diminta Buat Aturan Soal Homestay

Masih banyak bangunan homestay tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, berharap Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mengatur keberadaan homestay. Karena tidak ada kebijakan yang mengatur, selama ini keberadaan homestay banyak yang melanggar Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Ruang.

Kepala kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, hingga saat ini izin pendirian homestay masih menjadi satu dengan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal. Selain itu, karena tidak ada aturan yang jelas, banyak dari bangunan homestay melanggar namun pihaknya tidak bisa menertibkan karena tidak ada kebijakan yang mengatur.

Banyak Homestay di Pulau Pramuka Tidak Berizin

"Masih banyak bangunan homestay tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang. Terutama untuk Koefisiensi Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB)," ujarnya, Jumat (8/4).

Karena itu, pihaknya terus berupaya agar lahir SK Gubernur DKI Jakarta yang secara khusus mengatur tentang izin usaha atau legalisasi homestay di Kepulauan Seribu.

Sebab, dengan adanya aturan, homestay dapat dilegalisasi dan dipungut paja agar menjadi pemasukan bagi daerah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2203 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1259 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1066 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati