You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Legalisasi Homestay Tunggu SK Gubernur
photo Suparni - Beritajakarta.id

DKI Diminta Buat Aturan Soal Homestay

Masih banyak bangunan homestay tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, berharap Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mengatur keberadaan homestay. Karena tidak ada kebijakan yang mengatur, selama ini keberadaan homestay banyak yang melanggar Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Ruang.

Kepala kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, hingga saat ini izin pendirian homestay masih menjadi satu dengan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal. Selain itu, karena tidak ada aturan yang jelas, banyak dari bangunan homestay melanggar namun pihaknya tidak bisa menertibkan karena tidak ada kebijakan yang mengatur.

Banyak Homestay di Pulau Pramuka Tidak Berizin

"Masih banyak bangunan homestay tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang. Terutama untuk Koefisiensi Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB)," ujarnya, Jumat (8/4).

Karena itu, pihaknya terus berupaya agar lahir SK Gubernur DKI Jakarta yang secara khusus mengatur tentang izin usaha atau legalisasi homestay di Kepulauan Seribu.

Sebab, dengan adanya aturan, homestay dapat dilegalisasi dan dipungut paja agar menjadi pemasukan bagi daerah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6168 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3796 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3031 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2957 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1563 personFolmer