PTSP Kebon Bawang Layani 150 Perizinan Per Hari
Sebanyak 150 berkas dilayani petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara per hari. Umumnya berkas yang paling banyak masuk, yaitu pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Ngurusnya sangat cepat dan mudah
Alfian Usman (52), warga RW 10, Kelurahan Kebon Bawang yang mengurus Izin Perpajangan Taman Makam (IPTM) milik keluarganya mengatakan bahwa dirinya sangat terbantu dengan PTSP. Selain birokrasinya lebih cepat dan mudah juga tak ada pungutan uang seperser pun.
“Saya ngurus izin perpanjang taman makan keluarga. Dan, ngurusnya sangat cepat serta mudah karena tadi siang sekitar pukul 13.00 saya masukkan berkas, sebelum tutup jam kantor pukul 16.00 sudah kelar dan gratis,” ujar Alfian, Jumat (8/4).
Pelanggaran IMB di Jakbar Masih MarakKepala PTSP Kelurahan Kebon Bawang, Novi Sari mengatakan, sesuai kebijakan, semua stafnya melakukan tugasnya secara profesional, ramah dan bertanggung jawab.
"Kewajiban kami adalah melayani masyarakat. Jadi, sesuai prosedur bila berkasnya lengkap dan memenuhi syarat, maka akan kami layani dengan secepat mungkin
," tutur Novi.Diakui Novi, sehari jumlah pemohon minimal 150 dan maksimal sebanyak 300 berkas yang dilayani. Dan pelayanan yang paling banyak diurus warga, yaitu SKTM dan SIUP.
"Selain itu demi kenyamanan warga yang membawa balita kami menyiapkan ruang menyusui,” tandas Novi.