You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Camat Tanah Abang Minta Pedagang Trotoar Tidak Dikuasai PKL
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

PKL Harus Berdagang di Belakang Trotoar

Camat Tanah Abang, Hidayatullah mengingatkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Talang Betutu, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, agar tidak menutupi trotoar.

Saya kasih kebijakan boleh berjualan, tapi jangan semua dipakai buat jualan, sisakan untuk pejalan kaki, biar mereka bisa lewat

Ia juga meminta tempat berjualan mereka tidak boleh permanen, tapi harus bongkar pasang.

"Saya kasih kebijakan boleh berjualan, tapi jangan semua dipakai buat jualan, sisakan untuk pejalan kaki, biar mereka bisa lewat," kata Hidayatullah, kepada pedagang, Rabu (13/4).

Pedagang Hanya Boleh Miliki Satu Kios

Lebih lanjut, dirinya memberikan waktu dua minggu agar tempat jualannya diganti dengan tenda bongkar pasang. Sehingga usai berjualan tenda dibuka dan dirapihkan kembali sampai bersih.

"Tapi ingat jangan bertambah lagi pedagang dan jika berdagang pagi, malam harus bersih dan jika tidak bisa diatur saya akan tertibkan semua," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya juga memastikan tidak ada pungutan untuk lurah atau camat maupun preman. Retribusi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI langsung disetorkan melalui Bank DKI.

"Jika ada lurah tarik pungutan laporkan kepada saya, akan saya pecat lurahnya dan jika ada preman laporkan ke Polisi, jadi tidak ada pungutan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye942 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye924 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati