You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan SIUP dan TDP
Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) belum dianggap penting bagi pelaku usaha di Jakarta Utara. Buktinya dari 113 ribu pedagang dan pelaku usaha yang terdata, baru 30 persen saja yang memiliki legalitas u.
photo Bayu Suseno - Beritajakarta.id

70 Persen Pelaku Usaha di Jakut Tak Miliki Izin

Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) belum dianggap penting bagi pelaku usaha di Jakarta Utara. Buktinya dari 113 ribu pedagang dan pelaku usaha yang terdata, baru 30 persen saja yang memiliki legalitas usaha. Sedangkan selebihnya sebanyak 70 persen belum memiliki SIUP dan TDP.

Hari ini sebanyak 120 pedagang di Pasar Rawa Badak Utara kita buatkan SIUP. Ke depan, kita akan sisir Mal Emporium

Sedikitnya pelaku usaha yang belum memiliki SIUP, karena mereka kesulitan menyisihkan waktu untuk mengurus izin tersebut. Untuk menjembatani pedagang yang belum memiliki SIUP, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, terus menggenjot pembuatan SIUP dan TDP gratis ke sejumlah mal dan pasar tradisional.

Kasudin KUMKMP Jakarta Utara, Almon Daniel mengaku, tahun ini pihaknya akan menggelar One Day Service di sejumlah pasar tadisonal dan modern untuk menyisir pedagang yang belum memiliki SIUP. Mereka yang belum memiliki SIUP rata-rata pelaku usaha mikro.

Jakbar Bakal Terbitkan 1.000 SIUP

"Hari ini sebanyak 120 pedagang di Pasar Rawa Badak Utara kita buatkan SIUP. Ke depan, kita akan sisir Mal Emporium," ujarnya, Senin (16/6).

Menurut Almon, kegiatan pengurusan SIUP secara jemput bola tersebut akan menekan jumlah pelaku usaha yang tidak memliki izin. Ke depan pihaknya akan secara rutin menggelar kegiatan serupa di sejumlah pasar tradisional dan modern.

"Kita masih inventarisir lokasi mana lagi yang akan kita gelar. Tapi, akan kita usahakan sebanyak mungkin agar pedagang yang memiliki SIUP di Jakut jumlahnya meningkat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pasar Rawa Badak Utara, Eko Purwanto mengatakan, dari total 672 pedagang di tempatnya, baru sekitar 30 persen yang memiliki SIUP. Dirinya bersyukur dengan layanan jemput bola pedagang dari Pemprov DKI tersebut, karena memudahkan pedagang mendapatkan izin usaha.

"Selama ini pedagang kalau mau mengurus perizinan terbentur waktu. Sedangkan unit yang berwenang mengurus tidak bisa melayani di hari libur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2523 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1345 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye981 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye912 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye807 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik