You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan SIUP dan TDP
Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) belum dianggap penting bagi pelaku usaha di Jakarta Utara. Buktinya dari 113 ribu pedagang dan pelaku usaha yang terdata, baru 30 persen saja yang memiliki legalitas u.
photo Bayu Suseno - Beritajakarta.id

70 Persen Pelaku Usaha di Jakut Tak Miliki Izin

Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) belum dianggap penting bagi pelaku usaha di Jakarta Utara. Buktinya dari 113 ribu pedagang dan pelaku usaha yang terdata, baru 30 persen saja yang memiliki legalitas usaha. Sedangkan selebihnya sebanyak 70 persen belum memiliki SIUP dan TDP.

Hari ini sebanyak 120 pedagang di Pasar Rawa Badak Utara kita buatkan SIUP. Ke depan, kita akan sisir Mal Emporium

Sedikitnya pelaku usaha yang belum memiliki SIUP, karena mereka kesulitan menyisihkan waktu untuk mengurus izin tersebut. Untuk menjembatani pedagang yang belum memiliki SIUP, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, terus menggenjot pembuatan SIUP dan TDP gratis ke sejumlah mal dan pasar tradisional.

Kasudin KUMKMP Jakarta Utara, Almon Daniel mengaku, tahun ini pihaknya akan menggelar One Day Service di sejumlah pasar tadisonal dan modern untuk menyisir pedagang yang belum memiliki SIUP. Mereka yang belum memiliki SIUP rata-rata pelaku usaha mikro.

Jakbar Bakal Terbitkan 1.000 SIUP

"Hari ini sebanyak 120 pedagang di Pasar Rawa Badak Utara kita buatkan SIUP. Ke depan, kita akan sisir Mal Emporium," ujarnya, Senin (16/6).

Menurut Almon, kegiatan pengurusan SIUP secara jemput bola tersebut akan menekan jumlah pelaku usaha yang tidak memliki izin. Ke depan pihaknya akan secara rutin menggelar kegiatan serupa di sejumlah pasar tradisional dan modern.

"Kita masih inventarisir lokasi mana lagi yang akan kita gelar. Tapi, akan kita usahakan sebanyak mungkin agar pedagang yang memiliki SIUP di Jakut jumlahnya meningkat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pasar Rawa Badak Utara, Eko Purwanto mengatakan, dari total 672 pedagang di tempatnya, baru sekitar 30 persen yang memiliki SIUP. Dirinya bersyukur dengan layanan jemput bola pedagang dari Pemprov DKI tersebut, karena memudahkan pedagang mendapatkan izin usaha.

"Selama ini pedagang kalau mau mengurus perizinan terbentur waktu. Sedangkan unit yang berwenang mengurus tidak bisa melayani di hari libur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1378 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1261 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1129 personFolmer