You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Jajanan Di Pulau Seribu Harus Intens Dilakukan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengawasan Panganan Berbahaya Diperketat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu memperketat pengawasan panganan dan obat-obatan yang beredar di pasaran. Bahkan, tidak hanya warung di permukiman dan kantin sekolah, pengawasan juga akan menyasar pasar wisata yang ramai akhir pekan

Terkait temuan itu harus intens dilakukan pengawasan oleh sudin (suku dinas, -red) terkait

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mengatakan, pengetatan pengawasan akan dilakukan terkait temuan panganan serta obat berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di DKI Jakarta.

Kosmetik dan Jamu Ilegal Ditemukan di Pulau Seribu

"Terkait temuan itu harus intens dilakukan pengawasan oleh sudin (suku dinas, -red) terkait. Pulau Seribu telah ditunjuk presiden sebagai 10 destinasi wisata nasional, kita harus jaga," ujarnya, Senin (18/4).

Ditambahkan Anwar, kuat diduga makanan atau jajanan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, zat pewarna tekstil maupun bahan kimia obat (BKO) berasal dari darat. Sebab, di Pulau Seribu produk makanan rumahan sangat jarang.

"Kami ingin pengawasan rutin dilakukan tidak hanya di warung-warung tetapi di kantin sekolah, di pasar wisata yang ramai setiap akhir pekan seperti di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye19127 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1810 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1206 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1159 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1076 personFakhrizal Fakhri