You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Industri Pangan Rumahan Di Pulau Seribu Tidak Berijin
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

14 Persen Makanan di Pulau Seribu Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta melakukan pengawasan makanan siap saji dan jajanan di enam pulau permukiman di wilayah Kepulauan Seribu selama dua hari. Hasilnya, 14 persen makanan di warung, sekolah dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tersebut positif mengandung bahan berbahaya.

Dari hasil sampling di enam pulau di Kepulauan Seribu, 14 persen makanan mengandung zat berbahaya

"Dari hasil sampling di enam pulau di Kepulauan Seribu, 14 persen makanan mengandung zat berbahaya," kata Dewi Prawitasari, Kepala BPOM DKI Jakarta, Selasa (19/4).

Dewi menjelaskan, 14 persen makanan berbahaya ini didapati setelah pihaknya mengambil 116 sampel makanan di enam pulau permukiman yang terdiri dari Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Untung Jawa, Pulau Tidung, Pulau Pari dan Pulau Tidung. Dari enam pulau permukiman tersebut, makanan berbahaya paling banyak ditemukan di Pulau Pramuka.

Kosmetik dan Jamu Ilegal Ditemukan di Pulau Seribu

"Bahan berbahaya yang kita temukan antara lain formalin, boraks dan zat pewarna atau rhodamin B," ungkapnya.

Ia menambahkan, selama melakukan pengawasan pangan, pihaknya juga menemukan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di enam pulau permukiman di Kepulauan Seribu tidak berizin. Bahkan tak sedikit dari toko dan warung yang belum memiliki izin tempat usaha.

"Banyak juga yang tidak memenuhi ketentuan dari segi kebersihan atau sanitasi, tidak punya label dan perizinan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1659 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1650 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1452 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik