You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Industri Pangan Rumahan Di Pulau Seribu Tidak Berijin
photo Suparni - Beritajakarta.id

14 Persen Makanan di Pulau Seribu Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta melakukan pengawasan makanan siap saji dan jajanan di enam pulau permukiman di wilayah Kepulauan Seribu selama dua hari. Hasilnya, 14 persen makanan di warung, sekolah dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tersebut positif mengandung bahan berbahaya.

Dari hasil sampling di enam pulau di Kepulauan Seribu, 14 persen makanan mengandung zat berbahaya

"Dari hasil sampling di enam pulau di Kepulauan Seribu, 14 persen makanan mengandung zat berbahaya," kata Dewi Prawitasari, Kepala BPOM DKI Jakarta, Selasa (19/4).

Dewi menjelaskan, 14 persen makanan berbahaya ini didapati setelah pihaknya mengambil 116 sampel makanan di enam pulau permukiman yang terdiri dari Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Untung Jawa, Pulau Tidung, Pulau Pari dan Pulau Tidung. Dari enam pulau permukiman tersebut, makanan berbahaya paling banyak ditemukan di Pulau Pramuka.

Kosmetik dan Jamu Ilegal Ditemukan di Pulau Seribu

"Bahan berbahaya yang kita temukan antara lain formalin, boraks dan zat pewarna atau rhodamin B," ungkapnya.

Ia menambahkan, selama melakukan pengawasan pangan, pihaknya juga menemukan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di enam pulau permukiman di Kepulauan Seribu tidak berizin. Bahkan tak sedikit dari toko dan warung yang belum memiliki izin tempat usaha.

"Banyak juga yang tidak memenuhi ketentuan dari segi kebersihan atau sanitasi, tidak punya label dan perizinan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1203 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati